Sepasang pelaku liwath (hubungan sesama jenis) dihukum cambuk 83 kali, sementara empat pasang pelaku ikhtilat (berdua-duan di tempat sunyi) dicambuk dari 20 hingga 29 kali. Eksekusi hukuman cambuk digelar di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2017.
Pasangan gay yang dicambuk adalah MT (24) dan MH (20) setelah dua kali menjalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Mereka divonis 85 kali cambukan oleh pengadilan, namun setelah dipotong masa tahanan setara 3 kali cambukan, maka masing-masing dieksekusi 83 kali cambuk
Mereka dinyatakan terbukti melakukan jarimah liwath atau melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual), didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Atas perbuatannya itu Jaksa menuntut mereka 80 kali cambuk, namun hakim memvonisnya 85 kali, setelah dipotong masa tahanan maka sebetan rotan yang mereka terima hanya 83 kali.
Karena banyaknya hukuman cambuk terhadap pasangan gay tersebut, MT dicambuk oleh tiga algojo secara bergantian, sedangkan MH dieksekusi cambuk oleh dua algojo.
Proses hukuman cambuk disaksikan seratusan warga. Mereka yang akan dicambuk didampingi jaksa dan tim medis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani hukuman. Prosesi cambuk ini diliput oleh banyak media dari dalam dan luar negeri. Para jurnalis sudah berada di tempat acara sebelum proses cambuk dimulai.
Pada hari yang sama, delapan orang (4 pasangan) pelaku pelanggaran ikhtilat menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid As Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2017. Hukuman bervariasi mulai 20 kali hingga 29 kali.
Ikhtilath merupakan pertemuan pria dan wanita yang bukan muhrim di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi antara keduanya. Delapan pelaku ikhtilat yang dicambuk adalah SI (24) dan WN (26) dieksekusi 23 kali cambuk, MS (23) dan VR (21) dicambuk 27 kali, HS (26) dan AG (20) 26 kali cambuk, serta MK (26) dan FR (29) sebanyak 29 kali cambuk.
Eksekusi cambuk dilakukan karena kedelapan mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat. Eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar, namun eksekusi terhadap VR sempat ditunda karena faktor kesehatan. VR yang seharusnya dicambuk pada urutan keempat, kemudian dicambuk pada urutan terakhir.
Sumber :Uc News

No comments:
Post a Comment